Ada Angka Khusus di Papan Rute Petunjuk Jalan, Apa Artinya?
Sinau | 17 Desember 2021, 20:30 WIBKOMPAS.TV - Papan rute petunjuk jalan merupakan salah satu rambu lalu lintas yang berfungsi untuk memberikan informasi atau menunjukkan jurusan yang akan dituju pengendara.
Beberapa papan penunjuk jalan dilengkapi dengan angka di samping nama kota yang dituju. Tahukah kamu, arti dari angka tersebut ternyata bukan berarti jarak tempuh ke kota yang dituju.
Angka pada papan penunjuk jalan menunjukkan nomor rute yang digunakan sebagai identitas ruas jalan yang menunjukkan rute perjalanan.
Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi. Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis nomor rute diatur dalam Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan.
Baca Juga: 4 Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol dan Pencegahannya ala Peneliti Pustral UGM
Nomor rute dibuat dalam bentuk segi enam dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam. Berikut muatan nomor rute bagi setiap status jalan:
1. Jalan Nasional: memiliki kombinasi tulisan "NASIONAL" dengan warna dasar merah dan kode wilayah provinsi di bagian atas, serta angka nomor rute di bagian bawah.
2. Jalan Tol: memiliki kombinasi tulisan "TOL" dengan warna dasar merah dan kode wilayah provinsi di bagian atas, serta angka nomor rute di bagian bawah.
3. Jalan Provinsi: kombinasi tulisan "PROVINSI" dengan warna dasar biru dan kode wilayah kabupaten/kota di bagian atas, serta angka nomor rute di bagian bawah.
Hingga tahun 2019, Kementerian Perhubungan telah menetapkan 31 nomor rute jalan nasional di Pulau Jawa, 55 nomor rute di Pulau Sumatra, serta 6 nomor rute di Pulau Bali.
Sementara untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Pulau Bali.
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : diolah dari berbagai sumber