> >

Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api? Ini Sanksinya, Salah Satunya 3 Bulan Penjara

Sinau | 13 Desember 2021, 18:19 WIB

KOMPAS.TV-Dalam menempuh perjalanan selain kita dituntut untuk konsentrasi dalam berkendara, kita juga harus sabar. Terutama saat akan melewati perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang, antara jalur kereta api dengan jalan. Umumnya di perlintasan sebidang terdapat palang pintu kereta api.

Palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat. Saat kereta api akan melintas. Namun sayangnya  di beberapa tempat terkadang ada saja, kendaraan yang nekat menerobos. Padahal sudah jelas, hal itu membahayakan orang yang melintas maupun aktivitas perjalanan kereta api.

Melansir Kompas.com, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini  tertulis pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124.

Jika ada yang nekat menerobos perlintasan sebidang, terancam denda hingga kurungan.  Peraturan ini diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  • mendahulukan kereta api; dan
  • memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang berani melanggar akan terkena sanksi, sesuai pasal 296 pada Undang-Undang yang sama. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00. 

Baca Juga: Detik-Detik Sopir Angkot Nekat Terobos Palang Kereta Api dan Tewaskan 5 Orang Penumpang

https://www.kompas.tv/article/238829/detik-detik-sopir-angkot-nekat-terobos-palang-kereta-api-dan-tewaskan-5-orang-penumpang 

Grafis: Arief Rahman 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU