Wajib Ada dan Disimpan di Mobil, Apakah APAR Bisa Kedaluwarsa?
Sinau | 8 Desember 2021, 19:15 WIBKOMPAS.TV – Belakangan marak terjadi kasus kebakaran mobil, yang menyebabkan pemilik mobil harus lebih berhati-hati. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan dengan alat pemadam api ringan atau APAR.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Pemilik mobil sudah seharusnya melakukan perawatan dan mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, untuk memastikan agar piranti darurat tersebut dapat bekerja maksimal untuk meminimalisir risiko saat terjadi kebakaran mobil.
Lalu, apakah APAR memiliki masa kedaluwarsa?
Baca Juga: Mengenal Apa itu APAR?
Dikutip dari Kompas.com, menurut Sugeng selaku Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.
Penggantian atau isi ulang APAR idealnya dilakukan setiap setahun sekali. Namun, APAR bisa bertahan hingga 3 tahun jika disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari sinar matahari langsung.
APAR sebaiknya diletakkan di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau, seperti di bawah jok depan atau di bagasi belakang mobil. Dengan mudah terlihat, pemilik mobil juga bisa mengecek kondisi APAR secara rutin.
Selain mengecek masa kedaluwarsa, pastikan juga apakah APAR mengalami kebocoran atau tidak. APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara.
Sugeng juga menyarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali yang bertujuan agar isi pad APAR tidak mengeras.
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas.com