> >

Mengenal Jenis-jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sinau | 17 November 2021, 09:00 WIB

KOMPAS.TV - Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas pemegangnya, serta harus dibawa jika melakukan perjalanan antarnegara.

Kata paspor berasal dari bahasa Perancis passer yang terdiri dari kata to pass yang berarti lewat dan port yang berarti pelabuhan.

Sebagai bukti verifikasi diri, paspor merupakan dokumen perjalanan penting yang umumnya berisi identitas seperti foto, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, juga kewarganegaraan pemegang paspor.

Selain itu, dalam paspor juga terdapat informasi lain seperti kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, dan keterangan institusi penerbit beserta stempelnya.

Baca Juga: 4 Kelebihan Paspor Diplomatik yang Didapatkan BTS Usai Dilantik Presiden Moon Jae In

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, jenis paspor yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

1. Paspor diplomatik, diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Paspor dinas, diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Untuk diketahui, baik paspor diplomatik dan paspor dinas keduanya diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

3. Paspor biasa, merupakan paspor yang diterbitkan untuk WNI oleh menteri atau pejabat imigrasi.

Indonesia juga sudah memberlakukan paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik dalam sebuah chip.

Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun. Jika masa berlaku paspor habis, pemegang paspor bisa melakukan penggantian paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU