> >

Simak! Ketentuan Baru Tarif PPnBM Berdasarkan Tingkat Emisi Kendaraan

Sinau | 26 Oktober 2021, 09:04 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan beroda empat atau lebih di dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Melalui peraturan tersebut, tarif PPnBM akan dikenakan berdasarkan pada kapasitas mesin, kadar emisi CO2, serta efisiensi konsumsi BBM.

Ketentuan tarif PPnBM baru ini diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, serta mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Mobil listrik dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi akan terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen. Tarif ini juga berlaku untuk semua jenis mobil bermesin BBM atau diesel yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc.

Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 km per liter atau emisi CO2 di atas 150 gram per km, akan dikenai tarif 20 hingga 40 persen.

Beban PPnBM sebesar 40 sampai 70 persen akan dikenakan untuk mobil dengan kapasitas mesin 3.000 – 4.000 cc, dan tingkat emisi kurang dari 150 gram per km hingga lebih dari 250 gram per km.

Angka tertingginya adalah tarif PPNBM sebesar 95 persen yang dikenakan untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.

Tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, beban PPnBM berdasarkan tingkat emisi juga dikenakan untuk motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250-500 cc sebesar 60 persen.

Sedangkan motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc akan dibebankan tarif PPnBM sebesar 95 persen.

Ketentuan lengkapnya tertuang dalam salinan PMK 141/2021 berikut ini.

Baca Juga: Kemenkeu: Pendapatan Negara Maju Ditopang Pajak

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV/Kemenkeu


TERBARU