Simak! Cara Mengatasi NIK yang Belum Tercatat di Dukcapil, Bisa Via Online
Sinau | 15 Oktober 2021, 09:07 WIBKOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera di KTP dan berlaku seumur hidup.
Nomor identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah masyarakat melakukan pencatatan biodata.
NIK yang dimiliki Warga Negara Indonesia digunakan untuk mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik, sehingga sudah seharusnya tercantum dalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Namun, terkadang NIK tidak tercatat di pusat data karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, dapat dilakukan pengecekan tanpa perlu mendatangi kantor Disdukcapil.
Yang pertama yaitu dengan mengirim pesan singkat atau SMS ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Atau bisa juga mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Baca Juga: Gampang, Ini Cara Membuat Watermark di Foto KTP agar Data Tak Disalahgunakan Pihak Lain
Untuk mengatasi NIK yang tak terdaftar di Dukcapil, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, di antaranya:
1. Laporkan ke Dukcapil
Melapor ke kantor Dukcapil sekitar domisili dengan membawa KTP dan KK asli, kemudian serahkan dokumen ke petugas agar pendaftaran NIK segera diproses.
2. Laporkan secara online
Melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui call center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Melalui media sosial
Melakukan laporan melalui media sosial ke akun Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil, atau melalui akun Twitter resmi Dukcapil di @ccdukcapil.
Baca Juga: Transgender Kini Bisa Ganti Identitas KTP di Dukcapil DKI Jakarta
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas.com