E-Meterai Telah Diluncurkan, Ini Bedanya Meterai Elektronik dengan Meterai Cetak
Tahu gak sih lo? | 9 Oktober 2021, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 1 Oktober 2021, kementerian keuangan Republik Indonesia resmi meluncurkan produk meterai elektronik. Meterai diperlukan untuk membuat pajak atas sebuah dokumen yang digunakan dalam masyarakat.
Pembuatan pajak atas dokumen ini dilakukan agar dokumen tersebut dapat menjadi barang bukti di pengadilan untuk sebuah keadaan atau perbuatan yang bersifat perdata.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Lewat Portal e-Meterai
Adanya meterai elektronik atau e-meterai diharapkan mampu memberikan nilai pajak kepada dokumen yang bersifat digital atau soft file.
Tampilan e-meterai dengan meterai cetak pun jelas berbeda. Meterai cetak menggunakan hologram sekuriti dan teknik cetak intaglio.
Sedangkan untuk meterai elektronik memiliki ciri-ciri terdapat lambang negara Garuda Pancasila, tulisan meterai elektronik, angka 10.000 dan tulisan sepuluh ribu rupiah, serta kode unik.
Untuk mendapatkan e-meterai ini pengguna bisa mengakses laman pos.e-meterai.co.id. Di website itu juga, pengguna dapat langsung menyematkan e-meterai ke dokumen elektronik.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV