Catat! Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Tidak Dipungut Biaya
Sinau | 11 Oktober 2021, 07:55 WIBKOMPAS.TV – Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan lahir yang mencakup identitas mulai dari nama hingga tempat dan tangal lahir.
Surat sah penanda kelahiran seseorang ini penting dimiliki setiap orang untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Akta kelahiran bisa menjadi persyaratan yang digunakan untuk mengurus e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), pembuatan paspor, mengurus asuransi, pendaftaran sekolah, hingga membuat surat nikah.
Jika akta kelahiran hilang, pemilik atau orang tua pemilik akta dapat mengurusnya untuk dilakukan cetak ulang.
Sebelum mengajukan pengurusan, ada beberapa syarat dokumen mengurus akta kelahiran yang hilang yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).
- Fotokopi e-KTP orang tua.
Baca Juga: Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban 3 Tahun Berjuang Dapatkan Akta Kelahiran
Lalu, bagaimana alur mengurus akta kelahiran yang hilang?
Pengajuan pengurusan akta kelahiran yang hilang dilakukan di kantor Dispendukcapil sesuai domisili KTP dan KK.
Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan membawa syarat dokumen. Di sana, petugas akan mengecek kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.
Jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Pemohon dapat menunggu untuk mendapatkan akta kelahiran yang dicetak ulang. Untuk diketahui, seluruh proses pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Anak Hasil Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran, Begini Caranya
(*)
Grafis: Joshua Victor
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV