> >

Awas! Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Sanksi Ratusan Ribu

Sinau | 28 September 2021, 16:00 WIB

KOMPAS.TV - Merokok saat berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan ini juga berlaku bagi pengemudi mobil.

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Merokok sambil mengemudi dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Padahal setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, merokok saat berkendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. Puntung atau abu rokok yang dibuang sembarangan dapat mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.

Seperti diungkapkan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera, hal ini tentu berbahaya dan bisa menyebabkan cidera, apalagi jika terkena bagian mata pengguna jalan lain.

"Tindakan itu tidak dibenarkan. Merokok sambil mengemudi sangat membahayakan pengguna jalan yang lain,"  ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Bagi pengendara yang melangggar bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Menurut Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), merokok sambil mengemudi baik mengemudi sendiri ataupun bersama penumpang lain itu tidak dibenarkan.

"Dalam mengemudi kita tidak hanya tertib dan antisipatik dengan keadaan sekitar, namun juga perlu adanya empati terhadap pengguna jalan yang lainnya," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Siap-siap! Berkendara Sambil Merokok Bakal Diberhentikan Polisi

(*)

Grafis: Joshua Victor

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas.com


TERBARU