> >

Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji Presiden RI Sejak Soekarno hingga Jokowi

Tahu gak sih lo? | 26 September 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi gaji. (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Belum lama ini anggota DPR RI, Krisdayanti buka-bukaan tentang jumlah gaji yang diterima oleh anggota dewan.

Sementara, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengatakan bahwa gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil daripada penghasilannya sebagai pengusaha muda.

Kaesang bahkan mengklaim bahwa penghasilannya dapat untuk membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya.

Melansir Kompas.com, besaran gaji Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Heboh! Krisdayanti Buka-bukaan Gaji Anggota DPR, HIngga Bocoran Gaji Menteri, dan Presiden - SISITV

Berdasarkan UU tersebut, besaran gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berikut besaran gaji Presiden RI, mulai dari Jokowi hingga Soekarno:

1. Jokowi

Gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, jika mengacu pada UU tersebut, gaji presiden adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.

Dengan acuan yang sama, gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.

Besaran tunjangan presiden ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000.

Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan rumah yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.

Setelah pensiun, presiden dan wakil presiden mendapatkan hak pensiun di luar gaji, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Diledek Kaesang Gaji Walikota Kecil, Gibran: Saya di Sini Bukan Cari Duit

Setelah masa jabatannya usai, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara tempat tinggal. Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU