Cara Dapat Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022
Sinau | 7 September 2021, 11:05 WIBKOMPAS.TV - Mulai 2022, pemerintah berencana membatasi akses pembelian elpiji 3 kilogram, yang hanya akan bisa dibeli bagi mereka yang memiliki kartu sembako.
Kartu sembako adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dulunya dikenal sebagai Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat.
Kebijakan ini sesuai dengan rencana pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap.
Nantinya pemberian elpiji subsidi 3 kilogram berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemerintah akan berusaha menyempurnakan dan melakukan pembaruan data pada DTKS Kemensos agar pemberian subsidi itu tepat sasaran, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kartu sembako?
Untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Adapun penerima kartu sembako atau BPNT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH.
Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Langka, Warga Brebes Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kilogram
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : diolah dari berbagai sumber