New York District Attorney Melalui KJRI, Kembalikan Artefak Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal
Internasional | 22 Juli 2021, 17:39 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, melakukan serah terima tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia dari pihak New York County District Attorney, Rabu (21/7/2021).
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA.
Acara dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak
New York County District Attorney adalah sebagai berikut:
a. Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), dengan nilai estimasi sekitar US$ 12.857
b. Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), dengan nilai estimasi sekitar US$ $32.273
c. Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), dengan nilai estimasisekitar US$ 41.176
Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya.
Tiga ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang WN Amerika Serikat keturunan India/diler seni yang tinggal di New York.
Kapoor terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik, dari 2011 hingga 2020.
Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari
Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan
negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Editor: Febi Ramdani
Penulis : aryo-bimo
Sumber : KJRI New York