> >

Sri Mulyani Ungkap Kriteria Sembako yang Akan Dikenakan Pajak PPN

Cerita indonesia | 15 Juni 2021, 20:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah tidak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi sembako yang dijual di pasar tradisional.

Hal ini ia sampaikan dalam akun instagram resminya pada Senin (14/6/2021).

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum”, ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya lewat instagram pribadi miliknya.

Ia memastikan, penerapan PPN bagi sembako tetap diberlakukan, namun demikian harus memakai azas keadilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Tak Akan Terapkan Pajak Sembako di Pasar Tradisional

Dalam hal ini, sembako yang akan dikenakan PPN adalah barang-barang premium atau impor yang memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk yang dijual di pasar tradisional.

“Beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang  harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak", tulis Sri Mulyani. 

“Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi”, tambahnya. 


 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU