11 Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Seebsar 12 Persen
Sinau | 11 Juni 2021, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam raker bersama Komisi XI DPR RI Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN masih dalam pembahasan.
"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Daftar sembako yang akan dikenakan PPN menjadi 12 persen di antaranya, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, Sayur-sayuran.
Dilansir dari Kompas.com dalam UU Cipta Kerja, masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Hal itu diatur dalam perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983.
Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Video Editor: Lisa
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV