Polisi Ungkap Modus Preman Pungli ke Sopir Kontainer di Tanjung Priok
Cerita indonesia | 12 Juni 2021, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan modus puluhan orang yang kerap melakukan pungutan liar terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan modus pungli ini dilakukan oleh karyawan dimulai dari saat memasuki pelabuhan.
Di Lokasi TKP pertama di PT Greeting Fortune Container. Dimulai dari sekuriti meminta uang Rp 5 ribu kepada para sopir kemudian masuk ke pos kedua sopir harus membayar Rp 2 Ribu, hingga ke pos tiga masih harus membayar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Masuk ke pos keempat, angkat kontainer crane minimal Rp 5 ribu dan terakhir masih harus membayar Rp 2 Ribu.
"Jadi total itu di Fortune ini sekitar Rp13 ribu satu hari per satu kendaraan. 1 hari itu bisa 500 kendaraan kontainer, sehingga sekitar Rp5,5 juta yang harus dikeluarkan para sopir-sopir totalnya," ujarnya
Sedangkan untuk lokasi kedua di PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta pungli juga terjadi di 4 pos titik.
"Belum lagi di luar premanisme-premanisme yang di jalan mulai dari 'Pak ogah', sampai sengaja dibuat macet nanti diketok-ketok itu. Ini juga diamankan mereka semuanya," kata Yusri.
Sopir kontainer yang menolak membayar nantinya akan dihambat hingga diputarbalikkan.
kalau tidak masukan uang tidak akan boleh disuruh putar balik sama mereka. Ini keluhan dari sopir truk kepada Presiden dan perintah dari Pak Kapolri ke Pak Kapolda, kami akan mengungkap ini semua," tambah Yusri.
Hasil pungli ini nantinya tidak diberikan kepada Kantor yang menaunginya, namun dikumpulkan dan dibagi ke para pelaku.
"Ini bukan mereka-mereka ditaruh (uangnya) masuk kantor, jadi ini ditaruh masuk di satu tempat. Nanti setelah lepas piket baru mereka bagi," kata Yusri.
Oleh sebab itu, Yusri menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dan menggelar rapat bersama perusahaan untuk menindaklanjuti keterlibatan karyawan yang terlibat pungli tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Video Editor: Faqih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV