SIM Bisa Dicabut Jika Langgar Lalu Lintas, Ini Mekanisme dan Ketentuannya
Sinau | 2 Juni 2021, 11:00 WIBKOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini bisa melakukan pencabutan SIM bagi pelaku pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Rencananya, sistem poin akan diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Poin ini akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021.
Untuk tindak pelanggaran lalu lintas diberikan 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sedangkan kecelakaan lalu lintas diberikan 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Jenis pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dikenai poin mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan pinalti 1. Sanksinya berupa penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.
SIM bisa kembali didapatkan, namun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM.
Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV