> >

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Sinau | 1 Juni 2021, 10:00 WIB

KOMPAS.TV - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat yang harus dipegang pemilik UMKM, terutama di bidang perdagangan barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa, sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Jenis SIUP menurut skala usaha dibagi menjadi SIUP mikro, kecil, dan besar.

- Izin SIUP mikro diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

- Izin SIUP kecil diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

- Izin SIUP besar diberikan kepada usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

Cara membuat SIUP

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan SIUP, di antaranya:

- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK 3 lembar.
- Fotokopi NPWP 3 lembar.
- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa).
- Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
- Pasfoto berwarna 3x4 (2 lembar).
- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

Setelah semua syarat lengkap, proses mengurus SIUP bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan, kemudian tunggu hingga SIUP jadi. Pengajuan pengurusan SIUP tidak dikenai biaya apapun.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun harus terus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.(*)

Grafis: Agus Eko

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU