Rizieq Divonis Denda 20 Juta Atas Kerumunan Megamendung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Cerita indonesia | 27 Mei 2021, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Rizieq Shihab bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Atas tindak pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan dengan sebesar 20 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Vonis Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Didenda 20 Juta
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kurungan 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
Mantan Pimpinan FPI tersebut terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV