> >

Ini Dia Rincian Besaran Gaji Ke-13 serta Penerimanya

Sinau | 21 Mei 2021, 20:26 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tahun 2021 ini memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13.

Penerima yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, penerima tunjangan/pensiunan dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP No. 63 tahun 2021.

Besaran jumlah gaji ke-13 yang diterima subyek penerima diatas, sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok. 

Pada dasarnya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain. 

Namun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

Berdasarkan sejarahnya, gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969. 

Pada tahun tersebut, pemerintah bahkan memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran, yang kemudian diterima pada akhir tahun.

Di tahun 2021, gaji ke-13 rencananya akan cair pada 1 Juni 2021. 

Sama seperti THR, komponen gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja atau tukin ke dalamnya. 

Video Grafis: Ilyas 

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU