TOP3NEWS: Tuntutan Rizieq Shihab, Jokowi Bela 75 Pegawai KPK, Israel Tewaskan Komandan Jihad di Gaza
Top 3 news | 17 Mei 2021, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berita pertama, terdakwa Rizieq Shihab dituntut pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pembacaan tuntutan ini terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan.
Berita kedua, Presiden Jokowi meminta kepada pimpinan KPK, Menpan RB, dan institusi terkait untuk merancang perbaikan bagi pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Menurut presiden hasil tes tidak serta-merta dijadikan dasar, untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Berita ketiga, pada Senin 17 Mei pasukan pertahanan Israel mengumumkan bahwa, Komandan Divisi Utara Jihad Hasam Abu Harbid berhasil mereka tewaskan. Abu Harbid adalah seorang komandan dalam organisasi tersebut selama lebih dari 15 tahun. Abu Harbid dilaporkan berada di belakang beberapa serangan teror rudal anti-tank terhadap warga sipil Israel.
Video Editor: Noval
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV