Umar Patek, Tersangka Terorisme Bom Bali Mendapatkan Remisi
Cerita indonesia | 14 Mei 2021, 14:57 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.371 narapidana lembaga permasyarakan kelas 1 Surabaya, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.
Sebanyak 8 orang di antaranya merupakan napi teroris, termasuk Umar Patek, tersangka teroris bom Bali, juga mendapatkan remisi.
Baca Juga: Kepala Rutan Salemba: 409 dari 1940 Narapidana Mendapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan berupa
a. 1350 narapidana mendapatkan remisi khusus 1
b. 21 narapidana mendapatkan remisi khusus 2
c. 8 narapidana terorisme juga mendapatkan remisi, bahkan ada yang dipastikan bebas karena remisi ini
Umar Patek, mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Jika ditotal, selama di lapas, Umar Patek sudah mendapatkan remisi sebanyak 15 bulan 15 hari atau 1 tahun 3 bulan 15 hari.
Ia pribadi berharap agar dirinya dapat segera bebas dan bisa segera membantu pemerintah untuk menumpas dalang terorisme,
Ia juga ingin menumpas pemahaman radikal, khususnya di kalangan anak muda.
Video Editor: Vila R
Penulis : Angela-Winda
Sumber : Kompas TV