Viktor Yeimo Ditetapkan Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis
Cerita indonesia | 11 Mei 2021, 16:57 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Viktor Yeimo ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Jayapura tahun 2019 lalu usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam.
Viktor Yeimo merupakan DPO Polda Papua atas kasus kerusuhan pada september 2019 lalu.
Ia diketahui sebagai aktor utama kerusuhan papua dengan mengumpulkan dan menghasut massa untuk melakukan aksi kejahatan membakar dan merusak rumah warga di Kota Jayapura.
Selain itu, Viktor Yeimo diketahui sebagai orang yang memerintahkan untuk mengibarkan bendera bintang kejora di halaman kantor Gubernur Papua pada saat aksi kerusuhan.
Dari penangkapan yang dilakukan, aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil, handphone dan hardisk berisikan kegiatan dari KNPB.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengungkapkan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan hasil keterangan dari yang bersangkutan.
Kapolda menyebut selain terlibat kasus kerusuhan Viktor Yeimo juga terlibat pada sejumlah aksi lainnya seperti pelanggaran ITE, Propaganda dan beberapa aksi makar yang dilakukannya ketika menjabat ketua hingga jubir KNPB.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kapolda memastikan bahwa Viktor Yeimo akan dikenakan pasal berlapis dan bisa dipidana hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini tersangka Viktor Yeimo sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Papua.
Video Editor: Febi
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV