Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Ini Langkah-langkahnya!
Sinau | 3 Mei 2021, 19:00 WIBKOMPAS.TV - Setiap Warga Negara Indonesia wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Peserta yang sudah terdaftar akan mendapatkan kartu BPJS yang bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Jika kartu BPJS Kesehatan hilang, peserta bisa mengurus kembali metode tersebut secara online maupun offline.
Bagaimana cara mengurus kartu BPJS yang hilang?
Untuk mengurus kartu BPJS dengan metode offline, peserta harus membuat Surat Laporan Kehilangan di kepolisian.
Setelah mendapatkan Surat Kehilangan dari pihak kepolisian, surat tersebut disimpan untuk syarat dokumen pengurusan kehilangan kartu BPJS.
Kemudian, peserta datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili, dengan membawa persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari kepolisian setempat
- Materai (jika diminta membuat surat pernyataan)
Sampaikan tentang kehilangan kartu BPJS kepada petugas, serahkan dokumen yang diperlukan untuk pengecekan identitas.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan.
Pengambilan kartu biasanya dapat dilakukan sehari setelah pengajuan pembuatan kartu BPJS yang hilang.
Sedangkan untuk metode online, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.(*)
Grafis: Joshua Victor
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV