> >

Disangkakan 2 Pasal, Munarman Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Cerita indonesia | 28 April 2021, 23:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman disangkakan dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Penyidik Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Untuk Melakukan Pendalaman Terhadap Munarman

Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.

"Kemudian kami sampaikan, di dalam surat penangkapan, pasal yang disangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ucap Kabagpenum.

Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...

Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk 
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rumahnya

Juncto Pasal 7 yang dimaksud adalah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup." 

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU