Dianggap Menghina KRI Nanggala, Mantan Capres Fiktif Nurhadi Diciduk Polisi
Cerita indonesia | 28 April 2021, 09:05 WIBKUDUS, KOMPAS.TV - Mantan Calon Presiden (Capres) Fiktif tahun 2019, Nurhadi, ditangkap polisi atas unggahan tulisannya yang dianggap menghina musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Nurhadi ditangkap polisi pada hari Senin (26/4/2021) malam. Ia menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Kudus, terkait motifnya mengunggah tulisan yang dianggap menyinggung musibah KRI Nanggala.
Nurhadi akhirnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Laut atas unggahan tulisan yang terlanjur viral dan dikecam warganet itu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nurhadi melalui unggahan video di media sosial, Selasa (27/4/2021).
"Kepada TNI AL Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, saya minta maaf atas tulisan saya di sosial media kemarin. Saya juga sangat berterima kasih kepada teman-teman yang telah mengingatkan bahwa kondisinya sedang sensitif dan saya juga sudah menghapus tulisan tersebut," ucap Nurhadi.
Nurhadi adalah mantan Capres fiktif asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia bersama pasangannya Aldo, turut meramaikan kontestasi Pilpres 2019 dalam bentuk dagelan.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV