Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP? Ini Penjelasannya
Sinau | 24 April 2021, 20:59 WIBKOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
Setiap orang wajib memiliki dan mengurus NPWP, karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum.
Lalu, apa saja manfaat dari kepemilikan NPWP?
1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan
Dengan NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.
2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah
Pemilik NPWP akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, maka pemotongan pajak penghasilan yang diberikan pemberi kerjanya lebih tinggi 20 persen dari mereka yang memiliki NPWP.
3. Kemudahan dalam persyaratan administrasi
Pemilik NPWP juga akan mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi instansi.
Banyak instansi dan perusahaan yang mencantumkan NPWP sebagai syarat utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi.
Contohnya dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, juga untuk melamar pekerjaan.
Bagaimana cara membuat NPWP?
Jika sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa mengurus pembuatan NPWP dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Pembuatan NPWP juga bisa dilakukan melalui online dengan mengakses e-registration pada situs pajak.go.id.
Proses pembuatan NPWP tidak memakan waktu lama dan tidak dikenakan biaya sama sekali.(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV