Berobat ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Bisa! Begini Caranya...
Sinau | 23 April 2021, 15:56 WIBKOMPAS.TV - Kesehatan gigi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Jika Anda merupakan peserta BPJS, maka Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.
Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi, cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai yang terdaftar.
Jangan lupa untuk menunjukkan kartu identitas BPJS untuk proses administrasi.
Kemudian dokter akan melakukan tindakan sesuai kondisi pasien. Setelah menerima pelayanan kesehatan, pasien menandatangani bukti pemeriksaan.
Selain itu, pasien juga akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis tertentu.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Lantas, apa saja pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS?
Ada 9 layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rinciannya sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis tentang kesehatan gigi.
3. Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit/GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV