> >

Simak! Masa Berlaku Swab PCR, Antigen dan GeNose Terbaru

Sinau | 27 April 2021, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Satgas Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 soal peraturan ini. Yaitu ketentuan pelarangan mudik pada:

Transportasi Udara:
- harus menunjukan surat keterangan hasil tes negatif PCR/Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan di Bandara dan mengisi E-HAC Indonesia

Transportasi Laut:
- harus menunjukan surat keterangan hasil tes negatif PCR/Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- atau menujukan surat hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan di pelabuhan dan mengisi E-HAC Indonesia.
- khusus perjalanan rutin dalam wilayah satu kecamatan/ kabupaten/ provinsi tidak perlu menunjukan hasil tes negatif.

Kereta Api:
- perjalanan antarkota wajib menunjukan hasil tes negatif PCR/ Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau hasil tes negatif GeNose sebelum keberangkatan.

Transportasi Umum:
- Dilakukan tes acak rapid test antigen/ tes GeNose C-19
- khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah tak perlu menunjukan hasil tes

Transportasi Darat:
- wajib menunjukan hasil negatif test PCR/ Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- atau tes GeNose C-19 di rest area saat perjalanan
- pelaku perjalanan diimbau mengisi E-HAC
- khusus perjalanan rutin dalam watu wilayah tak perlu menujukan hasil tes

Video Grafis: Agus Ilyas

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU