Jika Punya 2 Istri, Apakah Bisa Punya 2 Kartu Keluarga?
Sinau | 22 April 2021, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sebuah kasus dimana seseorang menikah lagi secara siri, namun ia belum memberi tahu istri pertamanya. Lalu, sang suami kebingungan bagaimana pengurusan kartu keluarganya.
Apakah bisa ia membuat kartu keluarga lagi dengan istri sirinya tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan saat ini sistem kependudukan di Indonesia hanya menggunakan satu NIK atau single Identity Number.
"Sistem kependudukan kita di Indonesia saat ini menggunakan NIK atau yang disebut single identity number, satu penduduk hanya boleh terdata dalam satu keluarga saja," ujar Zudan Arif Fakrulloh di akun TikToknya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan bahwa jika memiliki lebih dari satu istri, maka hanya tetap terdaftar di satu kartu keluarga saja.
"Jadi, kalau memiliki istri dua atau tiga,tetap hanya bisa terdaftar di dalam satu kartu keluarga yang merupakan kartu keluarga salah satu istrinya saja. Tidak bisa terdata dalam dua kartu keluarga," ujar Zudan.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Video Grafis: Agus Ilyas
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV