Praka MAM Bunuh Kekasihnya Gara-Gara Kesal Didesak Menikahi, Kini Terancam Hukuman Mati
Cerita indonesia | 17 April 2021, 14:47 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Kodam VI Mulawarman pastikan Praka MAM pelaku pembunuhan kekasihnya dicopot dari jabatanya dan terancam akan di ganjar hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Penerangan Kodam VI Mulawanram menegaksan jika Praka MAM telah melakukan pembunuhan berencana pada tanggal 1 maret lalu.
Praka MAM mengakui jika membawa RR kekasihnya di kawasan Transat kilometer 8 dengan alasan melihat pemandangan.
Praka MAM menghabisi nyawa korbanya dengan dengan cara mencekik dan Praka Mam sendiri lah yang memberitahukan lokasi meninggalnya korban RR kepada POM dam VI Mulawarkan saat dimintai keterangan.
“jadi memang pembunuhan dia dilakukan dengan cara mencekik,kalau untuk penusukan dan sebagainya tidak ada pengakuan dari tersangka,”ujar Kapendam VI Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif
Praka MAM bahkan sempat melucuti pakaian hingga identitas korban untuk selang 2 minggu usai melakukan pembunuhan.
Alasan Praka Mam melakukan pembunuhan terhadap RR yakni karena dipaksa menikahi korban namun Praka Mam menolak dengan alasan ingin lanjut sekolah TNI.
Sementara itu Praka Mam akan di copot jabatannya sebagai anggota TNI dan terancam diganjar hukuman mati.
“sesuai dengan pengakuan dari tersangka bahwa pembunuhan ini direncanakan sehingga dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati,”ujar Taufik Hanif
Sementara itu, kasus Praka Mam akan segera dilimpahkan ke peradilan militer.
Video Editor: Faqih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV