Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Sinau | 14 April 2021, 14:48 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Menjalankan ibadah puasa berarti tubuh tidak mengonsumsi makanan dan minuman selama beberapa jam.
Efek yang muncul akibat perut kosong seharian dapat membuat bau mulut tidak sedap dan mengganggu kepercayaan diri.
Menyikat gigi atau berkumur dengan larutan penyegar mulut jadi pilihan untuk membersihkan mulut.
Tapi, apakah menyikat gigi membatalkan puasa?
Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, menyikat gigi boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Menyikat gigi saat berpuasa sebaiknya dilakukan sebelum waktu Dzuhur.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya. Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,” jelas Cholil seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Menggosok gigi dengan atau tanpa pasta gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan saat menggosok gigi atau berkumur.
Selain menggosok gigi, Anda juga bisa mengikuti tips-tips berikut untuk menjaga kebersihan gigi selama berpuasa.
Saat menggosok gigi, sikat semua bagian gigi mulai dari bagian dalam, luar, dan permukaan gigi yang mengunyah.
Beri jeda 5-10 menit sebelum berkumur, agar pasta gigi membersihkan dengan lebih maksimal.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan benang gigi untuk menghindari risiko bau mulut akibat sisa makanan di sela-sela gigi.
Setelah menggosok gigi, bisa dilanjutkan dengan berkumur menggunakan obat kumur. Hal ini bisa dilakukan saat sahur agar aroma mulut tetap segar.(*)
Grafis: Arief Rahman
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV