Iming-Iming Ponsel, Anak Di Bawah Umur Dijadikan PSK
Cerita indonesia | 12 April 2021, 23:21 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Polisi menangkap seorang mucikari yang mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial.
Betty Yuliani hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota. Wanita 40 tahun ini terpaksa diringkus polisi setelah kedapatan menjalankan bisnis prostitusi anak dibawah umur.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Ia mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial, dengan tarif 300 ribu rupiah dalam sekali transaksi.
Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah, Oranye, dan Kuning Salat di Rumah
Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya. Pelaku juga menggunakan media sosial dan whatsapp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi.
Kini pelaku terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV