Serba-serbi THR, Tunjangan Khusus yang Hanya Ada di Indonesia
Sinau | 9 April 2021, 18:05 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Memasuki bulan Ramadhan, banyak masyarakat Indonesia menyambutnya dengan suka cita.
Tidak hanya karena penuh berkah, bulan puasa juga menjadi waktu bagi perusahaan atau tempat bekerja, untuk memberi tunjangan hari raya (THR) buat para pekerjanya.
Nah, sebenarnya siapa yang mengusulkan THR? Sejak kapan THR ini diberlakukan? Simak informasinya berikut ini.
Sejarah THR
Berdasarkan informasi dari LIPI, THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.
Soekiman ingin mengambil hati pegawai yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memberikan tunjangan di akhir bulan puasa sehingga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.
Sejak saat itulah THR jadi program rutin pemerintah Indonesia, bahkan pemberian THR dari pengusaha untuk pekerja juga diatur oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah
Aturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut menjelaskan definisi THR, juga mengatur waktu pemberian serta besaran THR yang wajib diberikan kepada pekerja.
Hanya ada di Indonesia
Kebijakan pemberian THR ini ternyata hanya ada di Indonesia. Di negara-negara lain, menjelang hari raya tidak ada tunjangan khusus sejenis THR ini.
Namun, ada uang tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang musim liburan tiba, yaitu holiday allowance.
Salah satu contoh negara yang menerapkan holiday allowance adalah Belanda, yang memberikan tunjangan pada pekerja menjelang musim puncak Tulip bermekaran untuk mempersiapkan liburan musim panas.(*)
Video Editor: Arief Rahman
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV