Lagi! Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab untuk Kasus Tes Swab RS UMMI
Cerita indonesia | 7 April 2021, 15:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab. Kali ini, eksepsi yang ditolak untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi dilanjutkan.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain, yaitu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat.
Awal mula kasus, Andi Tatat selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
Video editor: Febi
Baca Juga: Terdakwa Rizieq Shihab Bungkam dalam Sidang Kasus Tes Usap RS Ummi
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV