> >

3 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Jadi Tersangka, Polisi Janji Profesional dan Transparan

Cerita indonesia | 6 April 2021, 22:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri merilis status 3 anggota polisi sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dugaan unlawful killing di peristiwa Km 50 yang menewaskan empat laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan satu orang meninggal dunia bernama Elwira Pryadi Zendrato, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka. 

"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,"tegas Rusdi.

Video Editor: Rengga
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU