Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tanggapi Kliennya yang Sebut Jaksa Dungu dan Pandir
Cerita indonesia | 30 Maret 2021, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menanggapi pernyataan kliennya yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata dungu dan pandir.
Tanggapan tersebut disampaikan Azis Yanuar kepada wartawan yang sudah menunggunya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut Azis, kliennya adalah orang yang dizalimi sehingga berhak untuk mengemukakan pendapat walaupun dengan menggunakan kata-kata kasar.
"Kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas. Kita sebenarnya sederhana saja. Sudah saya sampaikan bahwa pihak yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar. Mungkin dungu, zalim, pandir, yang saya masukkan di situ," ujar Azis.
Sebelumnya, JPU mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, ketika membacakan eksepsi pada sidang yang berlangsung pada hari Jumat (26/3/2021).
Kritik itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan eksepsi, yang berlangsung di PN Jakarta Timur.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV