Tudingan Eksepsi Rizieq ke Mahfud MD Hingga Jokowi, Apa Karena Pelakunya Adalah Seorang Presiden?
Cerita indonesia | 27 Maret 2021, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rizieq Shihab telah membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sidang digelar tertutup namun kuasa hukum membagikan isi eksepsi ke media.
Dikutip dari Kompas.com beberapa poin di antaranya Rizieq menyebut nama Mahfud MD hingga Jokowi.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,"kata Rizieq dalam surat eksepsi.
Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.
Rizieq mengungkit kerumunan saat Presiden Jokowi ke Maumere.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.
Lebih lanjut Rizieq menilai, kerumunan pada masa kampanye pilkada terkait Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.
"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,"ucap Rizieq.
Video Editor: Rengga
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV