> >

Mahfud MD Bantah Tudingan Rizieq: Kerumunan Setelah ke Petamburan Pelanggaran Hukum

Cerita indonesia | 27 Maret 2021, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal tudingan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam eksepsi yang dibacakan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021, Rizieq menyebut Menko Polhukam berperan dalam kerumunan yang muncul saat ia tiba di Indonesia.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah adalah penjemputan Rizieq dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD di Twitternya (27/3/2021).

Selain itu, Mahfud MD menjelaskan kerumunan yang terjadi pada malam hari dan hari berikutnya setelah penjemputan bukan lagi diskresi.

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tulis Mahfud.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu." tulis Mahfud.

Video Editor: Vila Randhita

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU