Presiden di Indonesia Menjabat 3 Periode, Emang Boleh? Ini Aturannya Menurut UUD 1945...
Cerita indonesia | 26 Maret 2021, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Isu masa jabatan presiden menjadi 3 periode kini ramai dibicarakan masyarakat Indonesia, isu tersebut muncul dari politikus, Amien Rais, melalui akun youtube pribadi miliknya.
Ia mengatakan bahwa, langkah pertama yang akan dilakukan adalah akan adanya 1-2 pasal yang perlu diperbaiki,.
Kemudian akan ditawarkan atau usulan berupa perubahan jabatan presiden menjadi 3 periode.
Jokowi segera menanggapi isu tersebut dalam akun Youtube dari Biro Sekretariat Presiden, bahwa ia tidak berminat menjabat Presiden selama 3 periode.
Ia juga mengatakan bahwa ia akan tunduk patuh pada amanat UUD 1945 yang mengatakan bahwa masa jabatan Presiden dibatasi hanya untuk 2 periode.
Menurut Siti Zuhro, peneliti politik dari LIPI, isu masa jabatan 3 periode sudah ada sejak jaman Presiden SBY menjabat.
Lalu, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan terkait masa jabatan Presiden?
Hal tersebut sudah diatur sejak jaman Orde Lama, yaitu Presiden Soekarno.
Hingga akhirnya pada masa reformasi, UUD 1945 pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden pun dilakukan amandemen.
Editor: Lisa N
Grafis: Ilyas
Penulis : Angela-Winda
Sumber : Kompas TV