7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang
Cerita indonesia | 23 Maret 2021, 15:44 WIBBEKASI, KOMPAS.TV – Video viral berdurasi 12 menit memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam kini ditangani polisi.
Tersangka dalam video dikenal dengan sebuta ustaz gondrong, atau Hermawan.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi nyatakan aksi penggandaan uang tersebut adalah trik sulap.
Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan.
Berikut sejumlah fakta terkait ustaz gondrong yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta 1: Video viral aksi hermawan direkam pada awal Maret 2021
Fakta 2: Polisi memastikan penggandaan uang oleh ustaz gondrong hanya sulap
Fakta 3: Hermawan mengaku uang tersebut sudah dibakar oleh istrinya
Fakta 4: Polisi juga mengamankan istrinya yang berinisial FN
Fakta 5: Bayaran pasien bervariasi mulai dari Rp 50 ribu
Fakta 6: Hermawan dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara
Fakta 7: Polisi amankan barang bukti dari video hingga jenglot
Video Editor: Agung
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV