KSPI Menolak Rencana Cicilan Pembayaran THR yang Digagas Pemerintah
Cerita indonesia | 22 Maret 2021, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menolak rencana Pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.
Penolakan tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal secara virtual kepada KompasTV, Senin (22/3/2021).
"Menolak rencana Menteri Tenaga Kerja akan mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang kemungkinan besar akan dibayar juga dengan cara mencicil seperti tahun 2020 yang lalu dan bagi buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun dibayar tidak penuh seratus persen," ucap Said.
Iqbal meminta Menaker untuk memperhatikan kesulitan ekonomi yang dialami para buruh, terlebih pada tahun 2020 lalu Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kami mengharapkan agar Menteri benar-benar memperhatikan kesulitan para buruh sudah terpukul UMK 2021 tidak naik akibat Surat Edaran Menaker. Hari ini THR pun tidak diberikan secara penuh bahkan dengan cara mencicil," lanjutnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV