AHY Digugat 5 Miliar Rupiah oleh Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara
Cerita indonesia | 22 Maret 2021, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat 5 miliar rupiah oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.
Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Yulius Dagilaha menggugat AHY terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara.
"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely.
Kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan dengan pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi imaterial sebesar 5 miliar rupiah kepada AHY.
Gugatan Yulius menambah daftar gugatan yang dilayangkan anggota Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kepada AHY.
Sebelumnya ada gugatan yang dilayangkan beberapa mantan kader Partai Demokrat seperti Jhony Allen Marbun, Marzuki Alie, Tri Yulianto, dan Darmizal.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV