> >

Ajukan Banding, Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Cerita indonesia | 10 Maret 2021, 22:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menolak putusan dan mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Ia bahkan mengatakan jika dirinya lebih memilih mati apabila martabat keluarganya dilecehkan.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ucap Napoleon.  

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara. Napoleon juga dihukum denda senilai 100 juta rupiah.

Vonis Ketua Majelis Hakim tersebut dibacakan saat sidang vonis dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Napoleon didakwa atas dugaan suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, terkait pencabutan red notice.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU