Tiga Anak Soeharto Digugat Perusahaan Asal Singapura
Cerita indonesia | 10 Maret 2021, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak Presiden ke-2 RI Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka yang digugat adalah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo. Selain anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen. Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.
Sementara Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Video editor: Lisa Nurjannah
Baca Juga: Kampanye Cinta Produk Indonesia dari Zaman Soeharto, SBY Sampai Jokowi
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV