> >

Mahfud Minta Amien Rais dan TP3 Bawa Bukti KM 50 Adalah Pelanggaran HAM Berat

Cerita indonesia | 9 Maret 2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kepada Amien Rais dan TP3 terkait pelanggaran HAM berat yang diklaim untuk kasus KM 50 tewasnya 6 laskar pengikut Rizieq.

Mahfud mengatakan ada 3 syarat untuk menentukan suatu kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat. 

1.    Dilakukan secara terstruktur,

“itu dilakukan oleh aparat secara resmi secara berjenjang, terstruktur itu berjenjang harus target bunuh 6 orang yang begini, taktiknya ini, alatnya ini kalau terjadi ini larinya ini. itu terstruktur sistematis,”jelas Mahfud.

2.    Ada tahapan perintah pengerjaan,

“Juga jelas tahap-tahapnya, perintah pengerjaan itu, itu pelanggaran ham berat,”jelas Mahfud. 

3.    Adanya masif menimbulkan korban yang meluas,

“Kalau ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka, kita adili pelakunya berdasarkan uu no 26 tahun 2000,”jelas Mahfud.

Sebelumnya Mahfud menjelaskan kedatangan Amien Rais bersama TP3 menyampaikan satu hal pokok terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI.

Mahfud menyampaikan Amien Rais meminta adanya penegakan hukum sesuai ketentutan hukum. 

Amien Rais yakin kalau insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Japek merupakan pelanggaran HAM berat. 

Mereka meminta agar kasus itu dibawa ke pengadilan HAM.

Video Editor: Faqih
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU