Wakil Ketua KPK: Jangan Pernah Menjanjikan Sesuatu Kepada Aparat Pajak
Cerita indonesia | 4 Maret 2021, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau para wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
Ia juga berpesan agar wajib pajak tidak berusaha untuk menyuap aparat pajak untuk menurunkan hitungan pajak.
Menurutnya, wajib pajak memiliki mekanisme hukum resmi yang terdapat dalam peraturan perpajakan dan dapat ditempuh apabila terjadi masalah terkait pajak.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Merilis Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/3/2021).
"Kami mengimbau kepada wajib pajak, bayarlah pajak sesuai ketentuan. Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak. Ada upaya hukum yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak terima, bisa diajukan banding. Itu mekanismenya. Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya itu diturunkan," tegas Alexander.
Alexander juga menyebut tindak pidana dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terjadi karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dicegah ke Luar Negeri
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV