Polisi Sanksi Pengendara Moge Terobos Ring 1 yang Ditendang Paspampres
Cerita indonesia | 1 Maret 2021, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta klarifikasi terhadap pengendara sepeda motor yang menerobos kawasan ring satu.
"Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti teknis dan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena kan tadi terlihat ada yang standing juga. Jadi, untuk proses akan kita lakukan penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar (1/3/2021).
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut dari keterangan para pengendara, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi tilang.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ujar AKBP Fahri.
Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 Februari lalu. Kawanan pengendara sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dan menerobos jalan veteran III yang pada saat itu ditutup sementara karena dilangsungkannya pengamanan instalasi di kantor wakil presiden. Salah satu dari pengendara ditendang oleh salah paspampres yang tengah bertugas.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV