[FULL] KPK Ungkap Keterlibatan Nurdin Abdullah di Kasus Suap
Cerita indonesia | 28 Februari 2021, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel
KPK juga mengungkap keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap ini. Menurut KPK, Nurdin sejak awal sudah menginginkan tersangka Agung Sucipto sebagai kontraktor proyek yang akan digarapnya di tahun 2021.
"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Firli.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," lanjut Firli.
Baca Juga: Penampakan Duit Rp 2M Dalam Koper Barang Bukti Kasus Suap Nurdin Abdullah
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV