> >

Gatot Nurmantyo Bersaksi di Sidang Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zein

Cerita indonesia | 19 Februari 2021, 23:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/2/21).

Sebagai saksi, Gatot dimintai pendapatnya mengenai persenjataan dan tugas TNI, berkaitan saat dirinya masih bertugas di TNI Angkatan Darat serta ketika menjabat sebagai Panglima TNI.

Dalam kesaksiannya, Gatot menilai tudingan perencanaan pembunuhan Kivlan Zen terhadap empat tokoh nasional, tidak masuk akal.

Keempat tokoh tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta mantan Kepala BNN Gories Mere.

Gatot mengatakan tudingan perencanaan pembunuhan tak masuk akal, sebab keempat tokoh penting tersebut mendapat penjagaan ketat dari personel terbaik.

Gatot juga menilai rekam jejak Kivlan Zen sebagai prajurit yang pernah terlibat dalam misi perdamaian di Filipina.

Ia menyebut, Kivlan Zen tidak mungkin merencanakan pembunuhan yang bertentangan dengan jiwa prajurit.

Dalam persidangan, Gatot juga dimintai pendapat terkait lima jenis senjata yang diduga dimiliki Kivlan secara ilegal.

 

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU