Kronologi Penangkapan Jennifer Jill, Polisi Temukan Sabu 0,39 Gram di Lemari
Cerita indonesia | 19 Februari 2021, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ungkapkan kronologi penangkapan Jennifer Jill.
Hal ini diungkapkan Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2)
Yusri jelaskan pada 16 Februari kepolisian mendapatkan laporan masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hingga akhirnya pukul 15.00 WIB, polisi tiba di rumah Jennifer, namun pemilik rumah dan suamnya tidak ada.
"Di rumah Jennifer, polisi menemui anak Jennifer di sebuah kamar. Di kamar tersebut ada lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri.
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Usai temuan tersebut, polisi pergi ke lokasi Jennifer di RS di Jalan Ciranjang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.
Yusri, suami dan anaknya kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk jalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengecekan, zat yang ditemukan dalam lemari Jennifer ditemukan zat berupa sabu seberat 0,39 gram, Jennifer mengaku ia telah menyimpan barang tersebut selama empat tahun.
Jennifer kini ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu, sedangkan suami dan anaknya berstatus saksi.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV